.jpg)
Pendidikan inklusi hingga kini masih dianggap asing di kalangan masyarakat. Banyak cerita sering kita dengar tentang penolakan-penolakan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk masuk ke sekolah-sekolah reguler karena ketidaksiapan sekolah dan masyarakat/orangtua siswa lainnya. Hal ini menunjukkan masih kurangnya informasi dan sosialisasi yang mengakibatkan penolakan masyarakat terhadap kekhususannya tersebut. Juga, karena minimnya jumlah sekolah reguler yang bersedia menampung para ABK.
Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler serta siswa penyandang disabilitas dalam program yang sama, baik dalam mengikuti pendidikan maupun beradaptasi dengan lingkungannya. Dasarnya adalah UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, serta Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Anak yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Program sekolah inklusi secara formal dideklarasikan sejak 11 Agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak, termasuk anak dengan disabilitas. Model pendidikan inklusif ini pun diyakini dapat menjadi salah satu kebijakan dalam implementasi konsep Education For All (EFA) di mana Indonesia telah mendeklarasikan akan mencapai EFA tahun 2015.