Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) merupakan kebijakan baru dalam bidang pendidikan.KTSP memberi kewenangan kepada sekolah dan para guru untuk mengembangkankurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan karakteristik anak/ siswa.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Prisip kebijakanKurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) ini sebenarnya menerapkan kurikulum berbasis sekolah.
Sebagaimana diketahui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa menyusun naskah Prosedur Operasi Standar Pendidikan Inklusif di Indonesia. Dirjen memberikan kebebasan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan kurikulum bagi anak berkebutuhan khusus.

